Selasa 29 Mar 2016 16:23 WIB

'Densus 88 Harus Dibudayakan Minta Maaf'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota tim Densus 88
Foto: Antara
Anggota tim Densus 88

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Densus 88 harus dibiasakan meminta maaf bila melakukan kesalahan prosedur atau salah tangkap dalam operasi terorisme di Indonesia. Budaya meminta maaf ini penting untuk menghindari cara-cara yang tidak tepat. 

Pengamat Terorisme, Taufik Andrie mengatakan cara-cara tertutup Densus 88 dalam penanganan terorisme seharusnya tidak berlaku bila terdapat salah tangkap atau kesalahan prosedur dalam operasi terorisme. "Densus harus terbiasa dibudayakan terbuka bila melakukan kesalahan, meminta maaf. Ini perlu dibiasakan agar cara-cara yang tidak benar jangan dilakukan," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (29/3). 

Suratmi, istri almarhum terduga teroris Siyono telah menunjukkan dua gepok uang yang ia terima oleh orang yang tidak dikenal, di depan Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas. Publik bisa mencurigai adanya cara yang tidak tepat diterima keluarga korban.

Walau pun tidak ada yang bisa memastikan apakah uang dua gepok tersebut dari Densus 88, namun publik bisa beranggapan yang tidak-tidak. Menurut dia, anggapan publik ini tidak bisa disalahkan karena sejak dulu Densus tidak pernah terbuka dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan.

Untuk kasus-kasus salah tangkap misalnya, Taufik mengatakan, seringkali ditutup-tutupi, dan tiba-tiba dikembalikan ke keluarga. Apalagi kasus seperti Siyono yang berujung penghilangan nyawa, padahal yang bersangkutan baru terduga teroris.

Menurut dia, banyak hal lain yang publik tidak tahu apa yang terjadi selama terduga yang salah tangkap ini selama ditahan. Apakah ada penyiksaan atau seperti apa. "Wajar bila publik mencurigai Densus melakukan upaya di bawah tangan bila melakukan kesalahan, dalam arti sebatas perdamaian," ujarnya. 

Selain itu, ia menambahkan bila budaya tertutup saat melakukan kesalahan ini tidak diubah, maka ini membuka peluang terus terjadinya penyalahan prosedur. Menurut Taufik, justru karena tidak ada standar yang baku terkait transparansi Densus saat melakukan pelanggaran, membuat tidak ada kewajiban bagi densus untuk meminta maaf dan transparan bila melakukan kesalahan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement