Senin 28 Mar 2016 15:08 WIB

Industri Tembakau Digempur dari Berbagai Sisi

Petani memetik daun tembakau bagian atas yang tersisa di Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (1/12).
Foto: ANTARA
Petani memetik daun tembakau bagian atas yang tersisa di Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, berpendapat, saat ini industri hasil tembakau menghadapi berbagai gempuran berbagai sisi.

Menurut dia, gempuran tidak hanya datang dari kampanye hitam yang dilakukan kelompok antitembakau. Pemerintah pun, akibat pengaruh kuat dari kelompok antitembakau, dinilainya mengeluarkan banyak regulasi yang pada intinya membatasi pertumbuhan IHT. 

Ia pun menili tudingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia, dan LSM anti tembakau yang menyebut industri rokok memengaruhi proses pengambilan kebijakan sembari memanfaatkan korupnya eksekutif dan legislatif, cenderung tendensius. 

"Interaksi itu wajar. IHT, kan, memang di bawah kendali pemerintah. Karena demokrasi menuntut hal seperti itu, yang tidak boleh kan menyuap secara tertutup," kata Daeng, Ahad (27/3) malam.

Daeng justru mewanti-wanti, saat ini banyak dana-dana asing dari berbagai perusahaan asing dan lembaga internasional mengucur deras ke berbagai kelompok kepentingan di Indonesia yang justru berkeinginan mempengaruhi kebijakan nasional. Contoh kongkritnya adalah dana-dana asing untuk kelompok antitembakau itu.

"Korporasi asing atau lembaga asing kasih uang untuk mengubah regulasi dengan tangannya sendiri. Mereka lebih anarkis tapi tidak pernah dianggap berbahaya oleh pemerintah. Saya bisa buktikan semua undang-undang mulai UU Perdagangan, UU Keuangan, UU Bank Indonesia, hingga undang-undang lain, ada intervensi dana asing," kata dia menegaskan. 

Daeng menyatakan, undang-undang yang dibuat harus mencerminkan kepentingan nasional sepenuhnya. Dia menyarankan, dengan mekanisme yang jelas, industri dalam negeri harus rajin-rajin mempengaruhi proses pembentukan undang-undang demi kepentingan nasional.

"Jangan asing terus yang mempengaruhi," tegas Daeng. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement