Senin 28 Mar 2016 10:45 WIB

Kawal Kasus La Nyalla Supaya 'tak Masuk Angin', KPK dan KY Diminta Terlibat

Rep: Andrian Saputra / Red: M Akbar
La Nyalla Mattalitti
Foto: goal.com
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dua lembaga tinggi negara telah diminta ikut mengawal kasus yang menjerat ketua PSSI La Nyalla Mattalitti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Elieser Sahat Maruli Hutagalung, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) agar turut mengawal kasus ini.

Khusus KY, kata Hutagalung, pihaknya meminta supaya melakukan pemantauan praperadilan yang dilayangkan La Nyalla Mattaliti ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang tersebut akan berlangsung pada Rabu (30/3). (Baca: Kejati Bakal Jemput Paksa La Nyalla Hari Ini)

"Kalau KPK saya sudah bersurat untuk mohon back up penanganan kasus ini. Komisi Yudisial juga kita minta pantau praperadilannya," tuturnya.

Ia berharap dalam sidang praperadilan tersebut Hakim dapat objektif dan tidak memihak. Sementara itu, Kejati Jatim telah memastikan penjemputan paksa hari ini setelah La Nyalla memastikan diri tidak hadir pada panggilan ketiga.

Sekitar pukul 9 pagi, Kejati kembali menerima surat permohonan penangguhan penyidikan dari tim advokat La Nyalla.

Tak hanya itu, Maruli mengungkap telah ada tim khusus dari Kejaksaan Agung yang terjun untuk menjemput La Nyalla. Hanya saja, pihaknya belum tahu pasti keberadaan La Nyalla. (Baca: Kejati Jatim Segera Keluarkan Status DPO buat La Nyalla?)

Jika hari ini, keberadaan La Nyalla tak diketemukan di Indonesia. Selasa (29/3) pagi, pihaknya akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang sekaligus meminta bantuan Mabes Polri dan Interpol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement