REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam waktu dekat akan melayani pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga luar daerah tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Sisruwadi mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu aplikasi khusus dari Kementerian Dalam Negeri untuk pencetakan e-KTP bagi warga luar daerah tersebut.
Meski begitu kata dia, tidak semua warga luar daerah di Yogyakarta bisa melakukan pencetakan tersebut.
"Tidak semua warga luar daerah kita layani," katanya, Ahad (27/3).
Hanya warga yang sudah tercatat kependudukannya dari daerah asal atau sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa dilayani untuk pencetakaan e-KTP. Hal ini karena aplikasi yang akan diterima tiap daerah berfungsi untuk melacak data NIK agar bisa disinkronisasi dalam sistem kependudukan daerah setempat.
Dengan begitu, bagi warga baru yang sama sekali belum memiliki NIK, tidak bisa dilayani.
"Permendagrinya sudah kami terima sejak awal Maret. Kemungkinan, akhir tahun ini aplikasi dari pusat sudah bisa dikirim ke daerah. Setelah itu, bisa kami layani," ujarnya
Terkait potensi permohonan pencetakan KTP elektronik tersebut, menurut Sisruwadi, diprediksi sangat tinggi. Hal ini lantaran banyak warga luar daerah yang tinggal di Kota Yogyakarta, baik sebagai pelajar, mahasiswa, maupun pekerja.