Senin 28 Mar 2016 00:03 WIB

MK Diminta Tetapkan Calon Pemenang yang Diusung PKS

 Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Halmahera Selatan sudah digelar di 20 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bacan pada 19 Maret lalu.

Hasilnya, pasangan calon bupati-wakil bupati Halmahera Selatan nomor urut empat, Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim mendapatkan suara 43.608. Sedangkan, pasangan calon nomor urut pertama, Amin Ahmad-Jaya Lamusu meraih 42.566 suara. Pasangan Bahrain-Iswan yang diusung PKS dan Hanura ini unggul 48 suara.

Kuasa hukum Bahrain-Iswan, Ahmad Wakil Kamal mengatakan, selisih kemenangan itu secepatnya akan dilaporkan ke MK. Dengan harapan, MK segera mengeluarkan keputusan penetapan pemenang. "Mudah-mudahan, bulan Mei nanti (penetapan pemenang keluar dan dilantik)," kata Kamal dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (27/3).

Meski begitu, Kamal sempat menyayangkan sikap MK yang dianggapnya kurang adil dengan memutuskan PSU. Sebab, seharusnya kliennya berdasarkan perhitungan surat suara ulang (PSSU) sebagaimana data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menang lebih 2.000 suara.

Tetapi, MK dengan dalih hilangnya surat suara di 20 dari 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada, memutuskan PSU di Halmahera Selatan. Apalagi, sambung dia, dalam proses PSU masih terjadi sejumlah kecurangan dan intimidasi yang menyebabkan kerugian bagi kliennya.

"Terdapat pemilih pengguna KTP yang begitu besar jumlahnya hingga ratusan pemilih, dipaksakan memilih pada jam yang sudah habis waktu pencoblosan di TPS 1 dan 4 Desa Labuha. Jadi, sangat jelas selama proses pemilihan ulang tersebut, pasangan calon nomor empat dan tim suksesnya sangat dirugikan," kata Kamal.

Dia juga mengklaim adanya intimidasi dan pemukulan, serta ancaman terhadap pasangan calon nomor urut empat dan tim suksesnya. Kemudian, ada upaya pengalihan suara dari pasangan calon nomor urut dua dan ketiga ke pasangan calon nomor urut pertama. Hal itu merugikan kliennya karena harus melawan tiga pasangan lainnya.

"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi dalam pilkada yang akan datang. Kita jangan gunakan berbagai cara. MK harus kita kawal. Kita harap MK untuk tegakkan konstitusi," kata Kamal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement