Sabtu 26 Mar 2016 20:50 WIB

Polisi Topoyo Bekuk Pengedar Sabu Saat Transaksi

 Petugas menunjukkan barang bukti sabu.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas menunjukkan barang bukti sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU TENGAH -- Jajaran tim buser Polsek Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, akhirnya berhasil membekuk dua oknum pengedar narkoba jenis paket sabu saat melakukan transaksi tepat depan kantor PLN Topoyo Jalan Trans Sulawesi.

"Jajaran kami berhasil menyita dari tangan pelaku jenis sabu sebagai barang bukti serta turut menyita uang tuai berserta sebuah handphone," kata Kapolsek Topoyo, Iptu Jamaluddin SH di Mateng, Sabtu (26/3).

Kedua pelaku yang melakukan transaksi ini yakni SW (27 tahun) dan AW (33 tahun). Keduanya merupakan warga dusun Lambabowu Kecamatan Topoyo.

"Pelaku ini sejak awal telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian. Awalnya, tim kami menangkap SW di salah satu rumah makan. Nah, dari hasil keteragan (SW) maka polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap (AW) yang saat itu akan melakukan transaksi di jalan trans sulawesi," jelas Jamaluddin.

Jamaluddin mengatakan, AW yang sedang menunggu pelanggannya kemudian diciduk polisi.

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita sebuah paket sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku di dusun Lambabowu dan aparatnya kembali menemukan pirex dan sejumlah pipet.

"Penyitaan uang tunai bernilai jutaan rupiah dan sebuah henpond yang di duga hasil dari transaksi narkoba. Segala barang bukti akan kita amankan dalam rangka mendukung penyeledikan terhadap kasus ini," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kata dia, maka kedua pelaku kini di amankan di sel tahanan Polsek Topoyo. "Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara," ujar Jamaluddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement