Sabtu 26 Mar 2016 19:29 WIB

Risma Kebanjiran Puluhan Ribu Surat Titipan untuk Jokowi

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sejumlah perwakilan pelajar tingkat sekolah menengah pertama, atas dan kejuruan dari berbagai sekolah se-Surabaya menitipkan puluhan ribu pucuk surat ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Surat itu agar diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait pengelolaan pendidikan setempat.

"Bu Risma kami mohon untuk menyampaikan surat aspirasi yang kami tulis buat Presiden Joko Widodo," ujar Ketua Organisasi Pelajar Surabaya Khusnul Prasetyo di Balai Kota Surabaya, Sabtu (26/3).

Pelajar asal SMA Negeri 4 itu berharap, sebanyak 33.133 pucuk surat yang terkumpul dan ditumpuk rapi di empat kotak besar tersebut, segera sampai dan dibaca orang nomor satu di republik ini. "Intinya, kami keberatan adanya rencana pengambilalihan pengelolaan sekolah dari Pemkot Surabaya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ucapnya.

Menurut dia, realita pendidikan di Surabaya sudah layak dan terjangkau masyarakat, seperti biaya gratis dan fasilitasnya yang dinilainya sangat menunjang di dunia pendidikan. "Kalau dikelola Pemprov, kami khawatir apakah biaya bisa bebas seperti sebelumnya? Kemudian fasilitas-fasilitas penunjang apakah bisa tetap, atau bahkan lebih baik," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Tri Rismaharini menerima puluhan ribu pucuk surat dan berjanji akan menyerahkannya ke Presiden sesuai keinginan para pelajar. "Pak Ikhsan selaku Kepala Dinas Pendidikan saya minta berdiskusi membahas bagaimana cara mengirim surat-surat ini, terutama membawanya dan dicek dulu jangan sampai keliru," kata Risma, sapaan akrabnya.

Risma mengatakan, aspirasi yang disampaikan para pelajar juga sama apa yang dipikirkannya terkait rencana pengalihan pengelolaan sekolah dari kota ke Pemprov Jatim.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon dari Surabaya Edward Dewaruci mengakui telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi terhadap Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur peralihan kewenangan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi.

"Nomor permohonan gugatan sudah teregistrasi di MK pada Senin (21/3), dengan mendapat nomor perkara 31 setelah dilayangkan gugatan pada Senin (7/3)," katanya.

 

Baca juga: Jokowi: Ibu Sekolah Utama Bagi Anak

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement