Sabtu 26 Mar 2016 18:50 WIB

Mataram akan Atur Transportasi Lokal 'Cidomo'

Sebuah Cidomo (angkutan tradisional Lombok) melintas di kawasan kota tua Ampenan, Mataram, NTB.
Foto: Ahmad Subaidi/Antara
Sebuah Cidomo (angkutan tradisional Lombok) melintas di kawasan kota tua Ampenan, Mataram, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan mengatur keberadaan "cidomo" sebagai alat transportasi lokal di kota ini melalui peraturan daerah.

"Saat ini kami sedang membahas peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan perhubungan yang akan mengatur semua aspek perhubungan transportasi termasuk keberadaan 'cidomo' sebagai alat transportasi tradisional," kata Kepala Bidang Operasi Pengendalian Dishubkominfo Lalu Lintas Mahfuddin Noor di Mataram, Sabtu (26/3).

Sebagai alat transportasi lokal "cidomo" (cikar, dokar, motor) masih diminati masyarakat terutama di pasar, namun keberadaanya kurang tertata sehingga perlu dilakukan pembinaan.

Dikatakannya, aspek perhubungan transportasi yang akan diatur dalam perda inisiatif dewan itu adalah angkutan umum, angkutan barang, pejalan kaki, dan kendaraan tidak bermotor salah satunya cidomo.

 

Di Kota Mataram, katanya, saat ini terdapat sebanyak 400 cidomo yang tersebar pada enam kecamatan dan akan menjadi sasaran perda tersebut.

Dalam perda itu, menurutnya, disebutkan tentang peraturan dalam operasional cidomo, seperti cidomo harus memiliki kartu tanda pengenal kendaraan tidak bermotor dan kartu tanda pengemudi tidak bermotor, dan pelat nomor kendaraan tidak bermotor.

Selain itu, pemerintah juga akan menentukan trayek, melalui sistem zonasi hanya dari dan ke pasar yang dilengkapi dengan rambu larangan. "Jadi cidomo hanya memiliki trayek dari satu pasar dan ke pasar sesuai dengan trayek dan batasan wilayahnya," sebutnya.

Dikatakannya, dengan akan terbitnya perda penyelenggaraan perhubungan bisa lebih mempertegas jalur-jalur transportasi untuk kendaran tidak bermotor. "Untuk pengawasan, kami akan memaksimalkan petugas kami dan tentu akan memberikan sanksi penindakan dan penegakan hukum bagi cidomo yang dinilai melanggar aturan," ujarnya.

Dengan akan adanya perda tersebut, ke depan tentu akan dilakukan razia cidomo sebagai bentuk pembinaan terhadap para kusir (penarik cidomo), agar ketika beroperasional bisa mengikuti aturan yang ada.

Cidomo akan dilakukan uji layak jalan dalam waktu tertentu, seperti halnya angkutan kota. Untuk operasional cidomo, yang diuji ada dua yakni sistem kemampuan muat barang dan tata cara pengangkuan.

Persyaratan itu diberlakukan juga untuk para kusir yang beroperasional dari luar Kota Mataram, mengingat dari 400 jumlah cidomo di kota ini, ada juga cidomo yang datang dari daerah tetangga yakni Kabupaten Lombok Barat.

"Karenanya, setelah penataan cidomo kita lakukan di kota, selanjutnya kami akan berkomunikasi dengan pihak Lombok Barat, agar cidomo dari luar yang masuk ke kota juga bisa mengikuti aturan yang ada," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement