REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan anggota Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri. Indikasi tersebut ditemukan usai melakukan investigasi terhadap kasus yang menimpa terduga teroris asal Klaten, Siyono, yang tewas saat ditahan oleh tim Densus 88.
Staf Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras, Satrio Wiratari, mengatakan, Siyono ditangkap di Klaten pada 8 Maret 2016 oleh Densus 88. Penangkapan itu, kata Satrio, disaksikan sendiri oleh kedua orang tua Siyono.
"Saat penangkapan, keluarga Siyono juga tidak diberi tahu alasan yang jelas," kata Satrio di kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (26/3).
Menurut Satrio, anggota Densus hanya mengatakan bahwa terdapat persoalan piutang yang melibatkan Siyono. Namun, dua hari setelah penangkapan, Densus 88 melakukan penggeledahan di kediaman Siyono.
"Dari penggeledahan, anggota Densus 88 menyita satu sepeda motor dan majalah anak," ujar Satrio.
Tiba-tiba, lanjut dia, rumah digeledah oleh petugas yang menggunakan laras panjang. "Penggeledahan dilakukan di hadapan anak-anak yang masih kecil," katanya.
Kemudian, kata dia, keluarga mendapatkan kabar bila Siyono meninggal dunia saat berada di Jakarta. Kepolisian pun meminta keluarga Siyono untuk datang dan menjemput jenazah Siyono.
"Tapi, kami menilai ada yang tidak wajar dalam kasus kematian Siyono. Apalagi, kondisi fisik jenazah Siyono penuh dengan luka dan lebam yang diduga akibat tindakan penyiksaan dan penganiayaan," ujarnya.
Dalam keterangan pers di Mabes Polri, dinyatakan bahwa penyebab kematian Siyono akibat benturan saat Siyono melakukan perlawanan kepada anggota Densus 88. Namun, Satrio meragukan bila hal yang dialami oleh Siyono bukan benturan biasa.
"Mungkin ada penyiksaan yang dilakukan terhadap Siyono," katanya.
Satrio menambahkan, Kontras juga menemukan adanya upaya intimidasi terhadap keluarga Siyono. Menurut Satrio, keluarga Siyono tidak pernah mendapatkan keterangan yang jelas terkait penangkapan Siyono.
"Bahkan, terkait penyebab kematiannya," tuturnya.
Ayah Siyono, lanjut dia, hanya diminta untuk menandatangani surat yang berisi agar orang tua dan keluarga tidak menuntut atas penangkapan dan kematian Siyono. Densus 88, kata dia, meminta agar keluarga merelakan kematian Siyono dan tidak melakukan upaya hukum apa pun. Padahal, menurut dia, ayah Siyono buta huruf.