Jumat 25 Mar 2016 16:37 WIB

OC Kaligis Harap Hukumannya Dikurangi

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Senior Otto Cornelis Kaligis merayakan Paskah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pun berharap hukumannya dapat dikurangi.

OC Kaligis juga berharap agar dirinya  diberi ketabahan dalam mengemban beban yang dihadapinya saat ini. Menurut dia, hal itu sama seperti makna hari Paskah. OC Kaligis pun masih mempertanyakan ketidakadilan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

"Semua dihukum dua tahun, saya pun bukan pelaku utama dan seharusnya hanya satu tahun. Hukum saya menurut peraturan yang berlaku," kata OC Kaligis di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).

Sementara itu, anak OC Kaligis, Velove Vexia yang datang ke KPK juga berpesan agar ayahnya senantiasa menjaga kesehatan.

"Papa tetap jaga kesehatan saja, itu yang paling penting," ujar Velove.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun dan enam bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan kepada terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Kaligis terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.

OC Kaligis diketahui menyuap hakim dan panitera PTUN Medan untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement