Kamis 24 Mar 2016 19:09 WIB

Kasus Ridwan Kamil, Pengamat: Kepala Daerah tak Bisa Main Hukum Sendiri

Rep: c21/ Red: Bilal Ramadhan
Walikota Bandung Ridwan Kamil (kiri) bersama Kadiskominfo Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi (kanan) melakukan reka ulang saat menggelar jumpa pers terkait kasus adanya tindak kekerasan yang dilakukan RK kepada sopir angkutan kota ilegal (omprengan) berplat hi
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Walikota Bandung Ridwan Kamil (kiri) bersama Kadiskominfo Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi (kanan) melakukan reka ulang saat menggelar jumpa pers terkait kasus adanya tindak kekerasan yang dilakukan RK kepada sopir angkutan kota ilegal (omprengan) berplat hi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono mengatakan apa yang dilakukan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil tidak dibenarkan secara hukum. Karena untuk menghukum warganya, seorang Wali Kota tetap tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Tidak bisa, kalau ingin menghukum sopir angkutan umum bukan seperti itu caranya. Itu tidak benar, dan ada aturan hukumnya dan bukan dengan cara menampar," ujar dia, Kamis (24/3).

Darmono mengatakan meskipun sopir angkutan umum salah, namun tetap ada prosedurnya. Seperti kendaraan miliknya dibawa, atau sopir angkutan digiring oleh Satpol PP.

Menurutnya apa yang dilakukan sopir angkutan umum kepada kepolisian merupakan delik aduan. Sehingga polisi harus melihat visum dan ada saksi. Misalkan di tempat sepi, tidak ada saksi memang sulit membuktikan. Namun berbeda jika di tempat umum, karena banyak saksi.

"Masalahnya kalau dilaporkan ke kepolisian bukan pengakuan yang penting, namun bukti dan saksi. Yah, makannya perlu dibuktikan. Nah, untuk membuktikan itu harus ada dua alat bukti, atau saksi," ujarnya.

Bukti itu dapat diambil dari visum, kalau kepolisian seperti itu. Karena kalau saling bantah tidak akan selesai. Namun Daromono menuturkan biasanya permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan saja. "Apalagi dia Wali Kota," tegas dia.

Seperti diketahui, jika salah seorang sopir angkutan umum Taufik Hidayat (42 tahun) mengadukan kejadian yang menimpanya ke Polda Jawa Barat. Taufik mengadukan pria yang akrab dipanggil Emil itu yang telah menganiaya dirinya akibat 'ngetem' di alun-alun kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement