REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono mengatakan apa yang dilakukan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil tidak dibenarkan secara hukum. Karena untuk menghukum warganya, seorang Wali Kota tetap tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Tidak bisa, kalau ingin menghukum sopir angkutan umum bukan seperti itu caranya. Itu tidak benar, dan ada aturan hukumnya dan bukan dengan cara menampar," ujar dia, Kamis (24/3).
Darmono mengatakan meskipun sopir angkutan umum salah, namun tetap ada prosedurnya. Seperti kendaraan miliknya dibawa, atau sopir angkutan digiring oleh Satpol PP.
Menurutnya apa yang dilakukan sopir angkutan umum kepada kepolisian merupakan delik aduan. Sehingga polisi harus melihat visum dan ada saksi. Misalkan di tempat sepi, tidak ada saksi memang sulit membuktikan. Namun berbeda jika di tempat umum, karena banyak saksi.
"Masalahnya kalau dilaporkan ke kepolisian bukan pengakuan yang penting, namun bukti dan saksi. Yah, makannya perlu dibuktikan. Nah, untuk membuktikan itu harus ada dua alat bukti, atau saksi," ujarnya.
Bukti itu dapat diambil dari visum, kalau kepolisian seperti itu. Karena kalau saling bantah tidak akan selesai. Namun Daromono menuturkan biasanya permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan saja. "Apalagi dia Wali Kota," tegas dia.
Seperti diketahui, jika salah seorang sopir angkutan umum Taufik Hidayat (42 tahun) mengadukan kejadian yang menimpanya ke Polda Jawa Barat. Taufik mengadukan pria yang akrab dipanggil Emil itu yang telah menganiaya dirinya akibat 'ngetem' di alun-alun kota.