Kamis 24 Mar 2016 18:56 WIB

Duh, Banyak Guru PNS Gugat Cerai Suaminya

Guru - ilustrasi
Guru - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membenarkan bahwa kasus perceraian dominan oleh aparat sipil negara (ASN) dari para guru dan tenaga pendidik lainnya.

"Banyak laporan yang kami terima bahwa guru yang menjadi ASN perempuan sebagai penggugat dalam perceraian," kata Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad di Tangerang, Kamis (24/3).

Iskandar mengatakan pihaknya belum dapat menjelaskan secara terinci tentang jumlah pasti kasus perceraian ASN tersebut.Pernyataan itu terkait Wakil Ketua Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa, Pariyanto mengatakan perceraian di wilayah ini selama tahun 2015 terdapat sekitar 5.000 kasus.

Hingga awal Januari 2016, sebanyak 4000 perkara dapat diputus oleh hakim. Selebihnya masih dalam tahap proses persidangan. Pariyanto mengatakan untuk data Januari 2016 hingga pertengahan Maret 2016 terdapat sebanyak 824 kasus perceraian yang masuk ke panitera pengadilan.

Pengadilan Agama Tigaraksa menanggani persidangan kasus perceraian dan harta gono gini pada dua wilayah yakni Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Panitera pengadilan itu mencatat bahwa akibat penceraian itu menyebabkan janda pada usia 19 hingga 30 tahun merupakan mayoritas.

Selain itu, wanita usia produktif yang melakukan gugatan cerai akibat beberapa faktor diantaranya suami tidak bekerja dan meninggalkan rumah dalam waktu lama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement