Kamis 24 Mar 2016 18:50 WIB

Benahi Manajemen Transportasi

Rep: C21/ Red: Achmad Syalaby
Aksi anarkis demonstrasi supir taksi
Foto: twitter @TMCPoldaMetro
Aksi anarkis demonstrasi supir taksi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Status badan hukum usaha tidak menjadi masalah terkait dengan bagus atau buruknya sistem transportasi yang ada di Indonesia. Permasalahan kusutnya transportasi dinilai terletak pada manajemen atau pengurus transportasi.

"Badan hukum yang diperbolehkan UU itu, PT dan koperasi. Jadi tidak bicara lebih baik mana," ujar pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi, Kamis (24/3).  Di Indonesia, transportasi yang menggunakan badan hukum koperasi contohnya adalah Kopaja. 

Azis mengatakan masalah bagus atau buruknya transportasi publik, bukan karena permasalahan badan hukum yang menjadi pilihan mereka. Namun dapat dilihat dari sistem manajemennya. Dia menjelaskan, tidak sedikit perseroan terbatas (PT) yang tidak beres. "Ya, itu PT metromini. Jadi bukan masalah koperasi namun manajemen," kata dia.

Sementara itu, sikap Grab Indonesia untuk menggandeng mitranya Perkumpulan Perusahan Rental Mobil Indonesia (PPRI) lebih memilih menggunakan badan hukum koperasi dibandingkan PT. Kata Azis untuk kedepannya, diharapkan mereka dapat memperbaiki manajemennya dan dibina pemerintah. 

Dia menekankan pemerintah dapat melihat negara Singapura yang pengelolaan transportasi-nya bagus. Hal tersebut karena kerjasama antara pemerintah dan swasta dapat berjalan dengan baik."Itu (di sana) pakai PT dan macem-macem lah sesuai badan hukum mereka," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement