Kamis 24 Mar 2016 16:55 WIB

LPSK Lindungi Korban Dugaan Pemukulan Ridwan Kamil

Wali Kota Bandung Ridwan kamil memperagakan cara memegang pipi saat mengingatkan supir angkot omprengan yang membandel, di Kota Bandung, Senin (21/3).
Foto: Republika/Edi yusuf
Wali Kota Bandung Ridwan kamil memperagakan cara memegang pipi saat mengingatkan supir angkot omprengan yang membandel, di Kota Bandung, Senin (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima proses permohonan dari seseorang yang mengaku menjadi korban dugaan pemukulan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

"Pemohon berharap agar proses hukum dilaksanakan profesional, meski pelaku adalah pejabat," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (23).

Edwin menjelaskan, sejauh ini pemohon merasa terintimidasi akan pernyataan-pernyataan Ridwan Kamil terkait kasus mereka, termasuk upaya lain dari orang yang mengaku suruhan Ridwan Kamil untuk bertemu.

Terlapor sendiri, menurut korban dalam rilis tersebut, sampai saat ini tidak menyampaikan permintaan maaf. "Kasus ini merupakan ujian untuk Polda Jabar untuk bertindak profesional karena terlapor merupakan kepala daerah di sana," jelas Edwin.

Edwin menyatakan, polisi perlu memerhatikan apa yang disampaikan oleh pelapor, termasuk mencari saksi yang relevan untuk kasus ini.

"Karena kejadian di ruang publik, tentunya banyak orang yang bisa dimintai kesaksiannya. Termasuk memanfaatkan rekaman 'CCTV' yang ada di sekitar tempat kejadian bila ada, untuk mengetahui fakta yang sebenarnya," ujarnya.

LPSK akan memroses semua permohonan yang masuk, dan akan ditelaah oleh LPSK sesuai aturan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, meskipun bukan kasus prioritas.

Erwin menegaskan sekalipun ini bukan merupakan kasus prioritas, namun yang menjadi perhatian publik atas kasus ini karena terlapor adalah yang memegang jabatan penting yang seharusnya menjadi tauladan dengan mengutamakan cara-cara damai.

"LPSK berharap hak-hak pelapor dihormati termasuk dijamin untuk tidak terjadinya ancaman atau intimidasi atas laporannya tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, pemberitaan salah satu televisi nasional menyiarkan berita seorang sopir angkot bernama Taufik Hidayat melaporkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada polisi karena telah menampar sopir tersebut sebanyak tiga kali. Ridwan Kamil telah membantahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement