Kamis 24 Mar 2016 16:52 WIB

Ini Jawaban Grab Soal Batas Waktu Urus Izin

Rep: c21/ Red: Teguh Firmansyah
Mulai Rabu (3/2), Grab Taxi melakukan re-branding dengan nama Grab.
Foto: Antara
Mulai Rabu (3/2), Grab Taxi melakukan re-branding dengan nama Grab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grab menyerahkan proses transisi operator rental dan taksi sepenuhnya kepada pemerintah. Grab dan Uber hanya diberikan waktu selama dua bulan untuk memenuhi persyaratan kendaraan umum.

"Untuk fair atau tidaknya, saya tidak tahu. Namun, yang jelas prosesnya akan dikawal sehingga kita berkeyakinan pemerintah dapat memenuhi keyakinannya juga untuk membantu kita memenuhi perizinan dalam dua bulan," kata Legal Manager Grab Indonesia Teddy Antono, Kamis (24/3).

Teddy menuturkan, semuanya diserahkan kepada pemerintah untuk melakukan pengawalan. Namun, saat ditanya mengenai jumlah armada Grab yang akan mengurus perizinan, Teddy enggan menjawab.

Untuk yang mengawal nantinya dari pihak Menko Polhukam, Kemenhub, Kemenkominfo, dan Dishub DKI. Kemudian terkait dengan pemblokiran aplikasi, jika tidak sesuai dengan target, Teddy menuturkan akan mengembalikan ke pemerintah. "Misalkan dua bulan wajar atau tidak, kita kembalikan lagi ke pemerintah," kata dia.

Teddy menekankan, untuk sekarang fokusnya bukan bagaimana jika tidak bisa. Sekarang fokusnya yakni proses pengawalan di lapangan. "Untuk perizinan mengacu ke KM No 35 Tahun 2003 tentang angkutan sewa," ujarnya menjelaskan.

Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) Ignasius Jonan mengatakan, jajarannya akan memberikan waktu selama dua bulan untuk Grab dan Uber guna mengurus izin operasi dan berbadan hukum. Sementara, bagi armada yang masih perseorangan, mereka diimbau untuk membuat koperasi usaha agar bisa bersatu membuat badan hukum.

Baca juga, Pemerintah Beri Waktu 2 Bulan untuk Uber dan Grab Urus Izin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement