REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akan memblokir aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab apabila tidak mematuhi aturan sebagai sarana transportasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan batas waktu sampai 31 Mei.
"Karena targetnya dua bulan, nanti kalau misalnya tidak memenuhi persyaratan, kita tutup," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis.
Sementara, aplikasi Grab dan Uber serta para pengemudi yang bermitra dengan perusahaan aplikasi tersebut diperbolehkan tetap beroperasi.
Namun, Grab dan Uber tidak diperbolehkan menambah mitra dengan perusahaan rental ataupun perseorangan selama masa transisi hingga 31 Mei. Pemerintah meminta Uber dan Grab memenuhi segala persyaratan sebagai sarana transportasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang LLAJ.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, antara lain, harus berbadan hukum, terdaftar di Dinas Perhubungan daerah setempat, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.
Selain memiliki opsi untuk membuat badan hukum, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, Grab dan Uber bisa bekerja sama dengan badan hukum dalam bidang transportasi.
"Mereka boleh bekerja sama dengan badan usaha bentuk apa pun yang memiliki izin perusahaan transportasi. BUMN, BUMD, seperti Transjakarta, dan sebagainya nggak masalah," kata dia.
Selain itu, para pengemudinya pun diharuskan memiliki surat izin mengemudi (SIM) A umum untuk digunakan sebagai kendaraan umum.
Pemerintah tidak mempermasalahkan mobil rental yang berpelat hitam digunakan sebagai moda angkutan Uber dan Grab asalkan kendaraannya harus melalui uji kir.
Pemerintah menekankan agar setiap transportasi umum melakukan uji kir demi keselamatan dan keamanan penumpang.