Kamis 24 Mar 2016 09:02 WIB

Jelang Libur Panjang, Kendaraan Besar Dihentikan Pukul 10 Malam Ini

Rep: c30/ Red: Andi Nur Aminah
Kendaraan besar (ilustrasi)
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Kendaraan besar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya siaga menjelang libur panjang 25 hingga 27 Maret 2016. Polda Metro Jaya akan menghentikan kendaraan bermotor besar sejak Kamis (24/3) pukul 22.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan penghentian kendaraan besar sengaja dilakukan untuk antisipasi perkara yang tidak diinginkan. Apalagi kata dia menjelang hari libur nasional yang bertepatan dengan hari wafatnya Isa Almasih yang jatuh pada Jumat (25/3)  

"Berurutan diikuti hari libur reguler hari Sabtu dan Minggu," ujarnya pada Republika.co.id saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/3).

Menurut Budiyanto, sudah menjadi adat saat libur panjang tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berlibur dengan berwisata, jalan-jalan, ke gereja bagi umat Nasrani, bahkan pulang kampung. Tentu saja akan terjadi peningkatan volume kendaraan.

"Biasanya peningkatan volume kendaraan pada ruas-ruas jalan Nasional dan Jalan Tol dalam kota keluar Jakarta dan akses serta sekitar obyek wisata mau pun disekitar Gereja," jelas Budiyanto.

Dia melanjutkan untuk mengantisipasi kemacetan atau kendala lainnya, Polda Metro Jaya akan menghentikan kendaran besar sejak Kamis (24/3) pukul 22.00 WIB. "Kami akan membatasi operasional ranmor besar, sebelum pukul 22.00 WIB," ujarnya.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement