Kamis 24 Mar 2016 05:50 WIB

PDIP Siap Dorong Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dwi Murdaningsih
Puluhan sopir taksi memarkir kendaraan mereka saat melakukan unjukrasa di kantor Dishubkominfo Provinsi NTB di Mataram, Rabu (23/3).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Puluhan sopir taksi memarkir kendaraan mereka saat melakukan unjukrasa di kantor Dishubkominfo Provinsi NTB di Mataram, Rabu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan siap mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini untuk menyikapi konflik horizontal soal tranportasi konvensional dan berbasis online yang terjadi belakangan ini.

Anggota Komisi V dari fraksi PDIP, Sadarestuwati mengatakan, dalam UU Nomor 22 tahun 2009 memang belum mengatur soal transportasi berbasis aplikasi. Padahal, kehadiran transportasi menggunakan aplikasi online sudah menjamur dan semakin besar. Bahkan, transportasi jenis ini sudah menciptakan lapangan kerja yang cukup besar. Namun, belum adanya pengaturan terhadap transportasi ini membuat transportasi konvensional merasa dirugikan.

DPR, kata Sadarestuwati, siap untuk menginisiasi perubahan UU tentang lalu lintas dan angkutan darat untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Termasuk memasukkan regulasi soal aturan transportasi berbasis aplikasi.

“DPR siap menginisiasi untuk mengajukan revisi UU ini, khususnya fraksi PDIP,” kata Sadarestuwati saat konferensi pers di kantor fraksi PDIP, Rabu (23/3).

Sadarestuwati mengatakan sebelum merealisasikan revisi UU Lalu Lintas, pemerintah secara bertahap harus menyelesaikan persoalan yang dapat memicu konflik horizontal di Indonesia ini. Kalau memang perlu membuat aturan bahwa transportasi berbasis online harus membayar pajak, harus dibuat intrumen yang mendukung juga. Misalnya, soal badan hukum usaha, soal uji KIR atau aturan lain di moda angkutan darat.

Pernyataan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan yang mengatakan tidak perlu revisi UU Lalu Lintas karena adanya transportasi berbasis aplikasi dinilai terlalu prematur. Sebab, perkembangan zaman menuntut kemajuan teknologi. Pemerintah harus mengejar ketertinggalan tersebut. “UU tersebut sudah tidak lagi bisa mengikuti perkembangan zaman dan diimplementasikan dengan baik, maka perlu direvisi,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement