Rabu 23 Mar 2016 15:30 WIB

DPR: Masalah Transportasi Online tak Harus Ubah UU

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, tidak harus merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang transportasi untuk menyelesaikan masalah transportasi konvensional dan berbasis aplikasi.

Menurut politikus PKS itu, seharusnya pemerintah dapat membuat regulasi yang jelas untuk mengatur transportasi konvensional dan berbasis daring (online) tersebut.

"Saya tidak harus melihat persoalan itu harus mengubah UU, semua sudah ada aturannya," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/3).

Ia menambahkan, pemerintah harus tanggap dengan persoalan transportasi ini. Dibutuhkan koordinasi antarlembaga di internal Kabinet Kerja Joko Widodo.

Sebab, persoalan transportasi ini saat ini menyangkut bidang perhubungan, komunikasi dan informatika, dan Direktorat Jenderal Pajak. Tanpa ada kerja sama antarlembaga, gesekan horizontal, seperti yang terjadi kemarin, pasti akan terulang lagi.

"Nah, begini ini level regulasi harusnya naik ke level komunikasi kelembagaan, baru cari jalan keluar yang bisa sama-sama menguntungkan," ujarnya.

Kalau persoalan transportasi ini tidak segera diselesaikan, pemerintah seperti menyimpan bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak. Jadi, pemerintah harus tanggap dengan perkembangan teknologi dengan segera membuat regulasi yang komprehensif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement