Rabu 23 Mar 2016 12:22 WIB

Empat Orang Tunggu Nasib Pascademo Transportasi Online

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
Polisi mengawal ribuan taksi saat meninggalkan aksi di depan DPR, Jakarta, Selasa (22/3).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polisi mengawal ribuan taksi saat meninggalkan aksi di depan DPR, Jakarta, Selasa (22/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan sidang gelar perkara terkait unjuk rasa aplikasi angkutan online.

"Empat kami tangkap karena sudah kami perintahkan bubar tapi masih melakukan tindakan yang tidak diharapkan dan di luar area unjuk rasa yang diizinkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti  di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3).

Krishna engga membeberkan apakah empat orang tersebut dari pihak ojek online atau dari pihak taksi. Saat ini keempatnya masih berada di dalam Polda Metro Jaya.

Gelar Perkara tersebut untuk menentukan status empat orang tersebut. Apakah terjerat Pasal 218 KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang berwenang untuk membubarkan kerumunan atau Pasal 170 KUHP terkaitan pengrusakan barang dan pengroyokan terhadap seseorang.

"Jadi perlu gelar perkara, kami masih memprosesnya hari ini gelar perkaranya," jelas Krishna.

Krishna mengatakan polisi tak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas saat mendapatkan aksi unjuk rasa yang diluar aturan. Memang kata dia, unjuk rasa dilindungi oleh Undang-undang dan sebagai aparat kemanan tugas polisi adalah mengawal aksi tersebut, akan tetapi jika aksi unjuk rasa sudah keluar dari aturan maka tindakan tegas pun bisa diambil oleh polisi.

"Jadi tindakan tegas tetap harus dilakukan terhadap unjuk rasa yang seharusnya dilindungi UU aturannya tapi apabila ada tindakan di luar dari aturan, negara harus hadir," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement