Rabu 23 Mar 2016 07:55 WIB

29.977 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang, Termasuk Pakai Handphone

Rep: c30/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya rampung menggelar operasi Simpatik sejak 1 Maret 2016 hingga 21 Maret 2016. Dalam perasi selama 21 hari tersebut polisi menilang 29.977 kendaraan.

"Iya itu data rekapitulasi tilang operasi Simpatik Jaya selama 21 hari di bulan Maret, 29.977," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto di Jakarta, Rabu (23/3).

Budianto menuturkan bukan saja 29.977 penilangan, polisi juga melakukan teguran pada 7.636 kendaraan. Sedangkan barang bukti yang disita dalam Operasi Simpatik  tersebut di antaranya 11.979 surat izin mengemudi (SIM), 17.967 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kendaraan roda dua sebanyak 31 motor.

Kemudian rekapitulasi kendaran motor (ranmor) yang melanggar lalulintas  sebanyak 29.977 kendaraan. Dari 29.977 kendaraan ini terdiri dari 290 bus, 1.790 mikrolet, 342 metro mini, 1059 taksi, 912 kendaraan barang, 3.052 kendaraan pribadi, 22.530 sepeda motor dan dua bajaj. "Untuk jenis pelanggaran sendiri kami temukan 18.350 pelangaran dan itu dengan bermacam-macam pelanggaran," ujarnya

Misalnya kata dia pelanggaran melawan rambu-rambu seperti stop line, berada di jalur busway, naik turun penumpang sembarangan, lawan arus, lajur kiri, traffic light dan marka. Seluruhnya polisi mencatat ada 18.350 pelanggar rambu lalu lintas.

Selain itu pelanggaran lain juga terjadi seperti 370 orang tidak menggunakan sabuk pengaman, 3.696 orang tidak menggunakan helm saat berkendara, 79 orang menggunakan ponsel saat berkendara,  2.070 lampu utama siang, 651 kendaraan yang kelebihan muatan, dan 3.342 kelengkapan surat-surat.

Baca juga, Polisi Meme Cirebon Kota Tilang dari Oknum Sakit Hati.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement