Rabu 23 Mar 2016 06:47 WIB

Ada Bentrok Sopir, Aturan Transportasi Dinilai Perlu Direvisi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nur Aini
Bentrok sopir taksi dan gojek di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (22/3)
Foto: Antara Foto
Bentrok sopir taksi dan gojek di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (22/3)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polemik tentang transportasi berbasis aplikasi online dinilai harus segera diakhiri. Jika tidak, kondisi ini malah akan merugikan masyarakat.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem DKI Jakarta siap memfasilitasi kedua belah pihak, baik angkutan online maupun reguler agar kontroversi masalah tersebut bisa segera tertuntaskan. Sekretaris DPW Naspem DKI Wibi Andrino prihatin terhadap polemik yang berujung 'bentrok' antarsesama anak bangsa ini.

"Kami siap menfasilitasi agar transportasi online bisa menjadi legal sesuai undang-undang (UU) yang berlaku," kata Wibi, Selasa (22/3) malam.

Menurut Wibi kehadiran angkutan online sendiri merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang tak bisa dihindarkan. Hal ini juga sebagai bukti nyata bila masyarakat sangat merindukan kehadiran moda transportasi publik yang nyaman, aman, dan murah. "Bagaimana pun kita tak bisa dapat melawan perkembangan zaman. Tentu taksi konvesional harus dapat bersaing namun juga persaingan yang adil," kata dia.

Nasdem DKI mendorong agar revisi UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan daerah dilakukan. Dengan begini, angkutan online tak berbenturan dengan aturan hukum. Menurut dia, semua harus diatur dalam perundang-undangan yang berlaku agar tercipta harmoni. "Kami siap menfasilitasi lewat DPR maupun DPRD DKI untuk mendorong revisi UU maupun perda tentang transportasi," kata Wibi.

Baca juga: 'Jasa Penitipan Online Harus Ajukan Izin'

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement