REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar penyelesaian 'kisruh' antara pihak transportasi konvensional dan online harus berazaskan keadilan bagi kedua belah pihak.
"Presiden memerintahkan untuk mengevaluasi supaya azas keadilan ada di situ," katanya, Selasa (22/3).
Luhut menekankan bahwa keadilan harus didapatkan dari kedua belah pihak yang berkonflik, yakni antara pihak taksi konvensional dan layanan transportasi berbasis aplikasi online.
"Perlakuan taksi konvensional dengan yang aplikasi memang ada hal-hal yang harus sama," ujarnya.
Hal-hal yang harus dipatuhi antara lain penyelenggara transportasi tersebut harus berbadan hukum, memiliki izin, dan juga membayar pajak.
Ia mengakui bahwa pemerintah tidak memprediksi akan adanya layanan transportasi berbasis online dengan perkembangan kemajuan teknologi. Luhut mengaku, hal tersebut tidak dipersiapkan dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Waktu undang-undang dibuat, kami tidak membayangkan teknologi maju begitu cepat. Tidak terbayangkan ada ojek, GoJek dan semacamnya," katanya lagi.
Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memblokir aplikasi transportasi online seperti yang ada dalam tuntutan para pengemudi angkutan darat yang berunjuk rasa.
"Kalau kita tutup aplikasi ini juga berapa lagi yang akan ribut?" kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Menurutnya, memenuhi permintaan pengunjuk rasa untuk memblokir aplikasi GrabCar dan Uber hanya akan menimbulkan masalah baru dengan kemungkinan unjuk rasa para pengemudi transportasi berbasis aplikasi online.
Pada hari ini ribuan pengemudi taksi berunjuk rasa di sejumlah lokasi di Jakarta. Dalam unjuk rasa tersebut, para pengemudi itu menuntut agar layanan transportasi berbasis aplikasi daring segera diblokir.
Para pengunjuk rasa juga memaksa memberhentikan setiap taksi yang masih beroperasi, bahkan merusak kendaraan. Pengunjuk rasa pengemudi angkutan umum darat juga sempat bentrok dengan kelompok pengemudi ojek online GoJek di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat.