REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Blue Bird Group Noni Purnomo menegaskan, Blue Bird tidak terganggu dengan adanya aplikasi transportasi daring atau dalam jaringan (online). Hal ini ia katakan sebagai jawaban atas tudingan miring kepada Blue Bird atas polemik transportasi daring.
"Kami tidak terpukul dengan aplikasi online," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Pusat Blue Bird, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (22/3).
Namun, yang menjadi persoalan ialah masalah legalitas transportasi berbasis daring. Hal ini yang menjadi aspirasi para pengemudi yang ia sampaikan kepada Organda. "Aspirasi (kami) peraturan yang sama, harus legal," ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengaku belum ada rencana melaporkan transportasi daring atas persaingan usaha tidak sehat.
"Dari Blue Bird sebagai perusahaan belum lakukan jalur hukum," lanjutnya.
Mengenai pembentukan badan usaha yang dilakukan Kementerian Koperasi, ia menilai menjadi ranahnya pemerintah.
"Saya tidak tahu kalau sudah sesuai Kemenhub maka sah, kalau belum ya pihak pemerintah yang tentukan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, sejumlah sopir taksi mengaku penghasilannya turun akibat transportasi taksi berbasis aplikasi.
Baca juga, Tolak Blokir Uber dan Grab Car, PPAD Siapkan Aksi Lebih Besar.