REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta sopir Grab dan Uber mengenakan stiker tanda sebagai angkutan umum berbasis daring. Tujuannya agar transportasi ini dapat dibedakan dengan kendaraan pribadi.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan memang tak bisa menghilangkan aplikasi transportasi daring karena harus menerima perubahan zaman. Sehingga ia mengaku tetap menerima adanya transportasi daring.
"Kita maunya yang punya mobil kalau mau jadi taksi juga ikuti aturan harus ditempel (stiker) GrabTaxi, Uber Taxi," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (22/3).
Meski begitu, ia meminta penyedia jasa transportasi daring untuk mengikuti aturan yang berlaku seperti uji KIR dan asuransi penumpang. Apalagi Ahok merasa pengeluaran transportasi daring terbilang lebih rendah karena tak harus menyediakan pool taksi.
"Kamu tentu tidak perlu pool taksi, asuransi penumpang, dan bayar pajak penghasilan, kamu tentu bisa lebih murah dan itu tidak adil. Kalau dibiarkan begini nanti tanggung jawab penumpang bagaimana? Kalau ada kecelakaan nggak ada asuransi," ujarnya.
Ahok merasa jika transportasi daring tak mengikuti aturan standar kelayakan dan keamanan maka persaingan menjadi tidak sehat. Sebab, jasa transportasi konvensional wajib mengeluarkan dana untuk uji KIR dan pajak.
"Jangan kamu nggak perlu bayar pajak dan nggak perlu ada pool, dibanding taksi yang wajib segala macam ini nggak bener pasti sudah kalah harga. Coba kalau mainnya bener," katanya.