Selasa 22 Mar 2016 06:51 WIB

'BNN tidak Perlu Terlibat Langsung dalam Pilkada Serentak 2017'

Rep: c21/ Red: Andi Nur Aminah
 Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemeriksaan tes urine.
Foto: Antara//Arif Firmansyah
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemeriksaan tes urine.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Muradi, mengatakan Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak perlu terlibat langsung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017. Namun mereka dapat membantu sebatas mengawasi jalannya pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.

"Jadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk rumah sakit setempat untuk meminta pemeriksaan kesehatan. Jadi problemnya bukan pada prosesnya, namun problemnya hanya sekadar pada cek kesehatan, tanpa ada pengawasan lebih," kata dia, Selasa (22/3).

Dia menuturkan mungkin BNN dapat dilibatkan konteks pengawasan, bukan keterlibatan langsung. Karena jika melibatkan langsung BNN dalam proses pilkada, aturannya akan rumit lagi. "Karena begitu mereka dilibatkan harus ada perekat, atau undang-undang yang melegalisasi mereka  terlibat," tutur dia.

Muradi menyontohkan jika BNN ingin dilibatkan, jalan tengahnya mereka menjadi pengawasan dalam pengecekan darah, urin atau rambut. Sehingga jika calon kepala daerah menggunakan zat narkotika akan ketahuan. "Jadi tidak melibatkan mereka secara langsung, karena membutuhkan legalisasi yang agak rumit," terang dia. 

Menurut Muradi, KPU cukup melibatkan BNN setempat untuk menjadi supervisi dalam cek kesehatan. Muradi mengatakan ada dua hal terkait kesehatan saat mencalonkan diri di Pilkada, yaitu surat keterangan sehat dan cek kesehatanya. Antara surat keterangan sehat dan cek kesehatan tersebut, menurut Muradi dua hal yang berbeda. 

Untuk maju sebagai calon kepala daerah, mereka harus menyerahkan surat keterangan sehat. Surat tersebut bisa didapatkan dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) biasa. Meski pun sudah memiliki surat tersebut, mereka masih harus menjalani tes kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk. 

"Kalau yang pertama mungkin bisa puskesmas atau rumah sakit biasa. Tapi untuk cek kesehatan ada rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU setempat. Nah, di situ BNN bisa menjadi supervisi untuk memeriksa kandungan zat narkotika, misalkan rambutnya apa mengandung zat narkotika," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement