Senin 21 Mar 2016 21:13 WIB

Damayanti Kembalikan 240 Ribu Dolar Singapura ke KPK

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti keluar dari gedung usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti keluar dari gedung usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap proyek Jalan di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti, mengembalikan 240 ribu dolar Singapura ke KPK. Uang tersebut diduga merupakan suap yang diterima Damayanti.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Damayanti. "Jumlah uang yang dikembalikan saat ini 240 ribu dolar Singapura," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Priharsa mengatakan sebelumnya Damayanti telah mengembalikan uang senilai Rp1,1 miliar ke KPK. Priharsa menjelaskan uang tersebut berbeda dengan barang bukti yang disita oleh KPK saat melakukan penangkapan terhadap Damayanti.

Namun, Priharsa belum bisa memberikan informasi mengenai pemberi suap tersebut ke publik. Menurut dia, hal tersebut lantaran kasus yang menjerat anggota Komisi V DPR itu masih dalam penyelidikan.

"Berbeda dengan yang OTT, saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Priharsa.

Priharsa menambahkan, salah satu saksi yang diperiksa penyidik KPK juga mengembalikan uang sekitar Rp 250-300 juta. Namun, menurut dia,  identitas saksi tersebut belum bisa diumumkan.

"Kasus ini masih ditelusuri oleh penyidik KPK," katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan suap tersebut terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Januari 2016 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua staf Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Damayanti diduga menerima suap dari Direktur PT Windu tunggal Utama, Abdul Khoir. Damayanti dijanjikan uang 404,000 dolar Singapura. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek itu adalah pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

KPK pun telah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya adalah anggota DPR. Salah satunya, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Suprianto, seorang pengusaha Abdul khoir dan dua orang staf, Dessy A.Edwin dan Julia Prasetyarini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement