REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum pelapor sopir angkutan yang diduga dipukul Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan melaporkan kembali orang nomor satu di Kota Bandung itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Pengacara pelapor, I Made Agus Rediyudana, akan mengadukan Ridwan Kamil atas pencemaran nama baik.
Menurut Agus, laporan tersebut akan dilayangkannya atas kata-kata Emil yang menyebutkan kliennya sebagai preman. Omongan tersebut dilontarkan Emil pada akun media sosial Twitter miliknya.
"Kita pun akan melaporkan tentang pencemaran nama baik. Melalui akun Twitter-nya bilang jika klien kami preman, itu berita bohong," katanya kepada wartawan di Talaga Bodas, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3).
Baca juga, Emil: Saya Ingin Melindungi Warga Bandung.
Menurut dia, cicitan Emil telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebab, telah menyampaikan kebohongan kepada publik terkait sosok kliennya yang hanya warga biasa.
Dengan demikian, dibantu tim kuasa hukum, pelapor mengancam Emil dengan dua laporan sekaligus. Setelah sebelumnya melaporkan terkait dugaan penganiayaan karena ditampar dan dipukul saat tengah mencari penumpang.