Senin 21 Mar 2016 08:06 WIB

Dua Koruptor Jadi Buronan

Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang buronannya yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua buronan Kejari Makassar yang masih dalam pengejaran yakni Muhammad Iqbal Lewa dan Husain Abdullah. Kedua buronan itu merupakan terpidana kasus korupsi.

"Kami masih terus melakukan pencarian untuk mencari kedua buron itu dan gambarnya juga sudah kita sebar," ujar Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Ahad (20/3).

Diketahui, Muhammad Iqbal Lewa merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Makassar pada 2007. Iqbal divonis bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Makassar, Haris Arifuddin.

Iqbal sendiri divonis bersalah lantaran tidak menyelesaikan proyek tersebut, meski anggaran pembangunan telah dicairkan 100 persen. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Terpidana Iqbal dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tipikor Makassar kemudian pada tingkat Mahkamah Agung menjadi enam tahun penjara.

 

Sejak putusan tersebut, Iqbal pun menghilang tanpa jejak. Sedangkan Haris yang disidangkan bersama Iqbal beberapa waktu lalu, divonis lima tahun penjara dan saat ini sedang menjalani masa pidananya.

Sedangkan DPO yang satunya lagi yaitu Husain yang masih berstatus tersangka kasus korupsi SMKN 1 Makassar. Bersama dengan mantan Kepala SMKN 1 Makassar, Surya Fatmawati Patu dan rekanan, Muhammad Sulfikar. Husain sewaktu itu bertindak selaku pelaksana kegiatan, tapi tidak merampungkan tugas dan tanggungjawabnya sesuai kontrak yang ditentukan.

Dalam persidangan perkara dengan kerugian negara Rp 400 juta itu, Fatmawati divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan, Sulfikar diganjar hukuman 13 bulan penjara.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement