REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kecewa terhadap sejumlah pemerintah daerah yang enggan menanggapi kebijakan pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengenai kantong plastik berbayar di ritel modern.
Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, kebijakan pemerintah pusat dan kebijakan pemerintah daerah seharusnya bersinergi.
Menurutnya, Aprindo telah menandatangani beberapa poin kesepakatan dengan KLHK mengenai implementasi kebijakan kantong plastik tidak gratis. Lebih lanjut, kata dia, kesepakatan tersebut diberlakukan secara nasional.
"Beberapa bunyi poin kesepakatan tersebut antara lain, KLHK sebagai pihak pertama melalui wilayah kerjanya di daerah yakni pemerintah daerah atau Badan Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat luas terkait penerapan kantong plastik tidak gratis," katanya.
Di sisi lain, ia berharap ada pemantauan dan evaluasi uji coba penerapan kantong plastik berbayar. Menurutnya, diperlukan pula tim monitoring terpadu dalam uji coba penerapan kebijakan tersebut.
Ia menyebut Aprindo dalam hal ini sebagai pelaksana atau pihak kedua dalam poin kesepakatan tersebut, adalah pihak yang melaksanakan uji coba mulai 21 Februari 2016 hingga 31 Mei 2016.
Ia menyebut realisasi aturan di awal memang di 23 kota. Tetapi per awal Maret sudah disepakati diujicobakan di seluruh jaringan ritel secara nasional. Ia menegaskan Aprindo juga menyepakati memberlakukan kantong plastik tersebut sebagai barang dagangan.
"Artinya, ketika barang itu merupakan barang dagangan maka sudah menjadi hak peritel untuk menjual barang tersebut. Konsumen diberi pilihan untuk membeli atau tidak membeli," jelasnya.