Senin 21 Mar 2016 04:09 WIB

LBH Jakarta Hentikan Bantuan Hukum?

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Citra Listya Rini
Buruh mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Buruh mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menghentikan operasional pelayanan bantuan hukum pada hari Senin, (21/3). Penutupan operasional tersebut dilakukan oleh LBH Jakarta lantaran adanya panggilan sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada dua pengacara publiknya yaitu Tigor Gemdita Hutapeadan Obed Sakti Andre Dominika.

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan kedua pengacara publik itu mengalami pemanggilan terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mereka. Kejadian itu terjadi ketika keduanya menjalankan kerja bantuan hukum ketika buruh menolak PP 78 tahun 2015 di depan Istana Merdeka, (30/10/15). Tigor dan Obed yang saat itu sedang melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum dan mendokumentasikan jalannya aksi ikut ditangkap oleh aparat kepolisian.

"Karena dianggap sebagai massa aksi, padahal sebelumnya mereka telah memperkenalkan diri kepada aparat kepolisian sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta yang mendampingi aksi buruh," katanya.

Selanjutnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan Pasal 216 ayat (1) dan/atau 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan Pasal 7 ayat (1) butir a Perkap 7/2012. Keduanya dinyatakan melawan petugas. LBH Jakarta menekankan kasus ini menjadi pukulan telak terhadap pemberi bantuan hukum dan langkah mundur demokrasi.

"Hal tersebut dikarenakan Tigor dan Obed yang juga merupakan advokat,memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya untuk tidak dapat dituntut secara pidana," ujarnya.

Pihak LBH meyakini, Tigor dan Obed adalah penegak hukum yang secara posisi sama dengan aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa terjadi. Alghiffari menilai kriminalisasi yang terus dilanjutkan ini juga merupakan pelecehan terhadap profesi advokat dan pemberi bantuan hukum di Indonesia yang sedang menjalankan tugas mendampingi kliennya.

"Kami memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional bantuan hukum selama satu hari karena seluruh pengacara publik dan staff akan turun mendampingi Tigor dan Obed di Pengadilan Negeri Jakarta pusat menghadapi sidang perdananya," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement