Ahad 20 Mar 2016 15:50 WIB

Pemprov Jatim Didesak Terbitkan Pergub Anti-LGBT

Ilustrasi penderita homoseksual.
Ilustrasi penderita homoseksual.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Timur mendesak Pemprov Jatim menerbitkan regulasi melarang gerakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) atau anti-LGBT. Regulasi mengarah kepada hadirnya Peraturan Gubernur (Pergub) anti-LGBT.

"Itu perlu, karena LGBT itu fenomena yang dilarang agama, kalau terus dibiarkan akan ada laknat buat siapapun, buktinya sudah ada pada zaman Nabi Luth," kata Ketua LDII Jatim Drs Ec Amien Adhy di Surabaya, Ahad (20/3).

Dalam Pengajian Sarimbit LDII Jatim yang dihadiri Wagub Jatim Saifullah Yusuf, Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin, dan perwakilan Kodam V/Brawijaya itu, ia menjelaskan pihaknya akan mendorong Pergub Anti-LGBT dan pernikahan sejenis itu melalui komunikasi dengan MUI dan Ormas Islam. "Kami akan bertemu sejumlah ormas dan juga mendorong Pemprov Jatim untuk mengeluarkan regulasi melarang LGBT serta pernikahan sejenis, namun kami juga akan membuka konsultasi bagi 'korban' LGBT," katanya.

Menanggapi usulan LDII Jatim itu, Wagub Jatim berjanji akan menyampaikan kepada Gubernur Jatim dan sejumlah ormas Islam, karena agama memang melarang, sebab LGBT akan menyebabkan manusia menjadi musnah, karena tidak memiliki keturunan. "Mereka yang LGBT itu memang ada yang karena keturunan dan faktor lingkungan, tapi semuanya bisa disembuhkan, asalkan ada kemauan dan tidak bergabung dengan komunitas LGBT lagi, karena itu penguatan masyarakat melalui dakwah seperti dilakukan LDII itu penting," katanya.

Namun, pihaknya juga mendukung perlu adanya "payung hukum" untuk LGBT, karena keluarga memang penting untuk penanaman nilai-nilai agama, namun lingkungan seperti pemerintah, TNI, Polri, swasta, tokoh masyarakat, dan lainnya juga perlu mendukung pencegahan maraknya LGBT itu.

"Nanti akan saya sampaikan kepada Gubernur dan ormas lain soal perlunya regulasi itu, karena MUI Jatim sendiri sudah mempunyai sikap yang bisa dijadikan rujukan oleh Gubernur, namun hal itu perlu dibicarakan dengan ormas lain," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement