Sabtu 19 Mar 2016 23:02 WIB

'Pembuatan KTP Jangan Sampai Lama dan Mahal'

Seorang warga tengah mengikuti proses pembuatan e-KTP (ilustrasi).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Seorang warga tengah mengikuti proses pembuatan e-KTP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang mengizinkan masyarakat mengurus syarat administrasi pembuatan KTP dan identitas kependudukan lainnya di tingkat kecamatan.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana meminta para camat segera menggelar sosialisasi mengenai hal tersebut. Sebab, KTP merupakan salah satu hak warga negara Indonesia.

Disarankan pula agar kebijakan tersebut disosialisasikan melalui reklame yang berada di masing-masing kecamatan se-Karawang. Sehingga bisa diketahui oleh masyarakat.

"Proses pembuatan KTP jangan sampai lama dan mahal, karena itu banyak dikeluhkan masyarakat," katanya di Karawang, Sabtu (19/3).

Pembuatan KTP sebenarnya tetap dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Hanya syarat administrasinya bisa dipenuhi di tingkat kecamatan.

Warga pendatang mendominasi pemohon pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Setiap hari sekitar 60 persen pemohon pembuatan kartu tanda penduduk merupakan masyarakat pendatang yang menetap di Karawang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Yudi Yudiawan di Karawang, Sabtu (19/3).

Ia mencontohkan, jika per hari ada 10 pemohon pembuatan kartu tanda penduduk atau KTP, maka tujuh pemohon itu merupakan masyarakat pendatang. Masyarakat pendatang itu membuat KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang, karena mereka ingin menjadi warga Karawang.

(Baca Juga: Pemohon Pembuatan KTP di Karawang Didominasi Warga Pendatang)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement