Sabtu 19 Mar 2016 06:43 WIB

IDI Harapkan Perbaikan Pelayanan Jaminan Kesehatan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Susanana antrian pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Susanana antrian pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Noor Arida Sofiana mengatakan IDI tidak berhak untuk menolak, menunda ataupun menerima terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Meski begitu, sebagai stakeholder, IDI berharap, kenaikan iuran JKN tersebut disertai pula dengan perbaikan tata kelola pelaksanaan JKN.

"Yang kami perhatikan adalah, dengan adanya kenaikan iuran ini harus disertai dengan perbaikan regulasi lainnya," kata Arida di kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Jumat (18/3).

Arida melanjutkan, setelah dua tahun program JKN ini berjalan, masih banyak yang perlu diperbaiki, sehingga program JKN ini akan berlangsung secara maksimal. Dalam hal ini, menurutnya, pemerataan kesehatan belum maksimal, karena belum ditentukan berapa jumlah rasio peserta JKN dengan jumlah tenaga dokter yang ada.

Dalam konteks pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat pertama contohnya, peserta JKN masih banyak menemukan kendala. "Terkait dengan proses rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) juga masih belum berjalan sesuai dengan harapan," ucap Arida.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 April 2016. Kenaikan iuran yang terjadi, antara 19 persen hingga 24 persen.

Dengan terbitnya Perpres, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500, naik menjadi Rp 80 ribu. Begitupun Iuran kelas II yang semula Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 30 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement