Sabtu 19 Mar 2016 06:31 WIB

Besaran Iuran BPJS yang Ideal Menurut IDI

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia, Dr Moh Adib Khumaidi mengatakan, sejak dicanangkanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), IDI  selalu mendukung program pemerintah tersebut. Tetapi, program apapun itu, haruslah dalam konteks meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan berorientasi pada keselamatan pasien.

"Jangan itu menjadi program, tetapi yang dikorbankan adalah masyarakat Indonesia," kata Adib di kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Jumat (18/3).

Sayangnya, setelah program JKN berjalan dua tahun, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Dalam Peraturan Presiden tersebut, diatur mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diberlakukan pada 1 April 2016.

Menanggapi kenaikan iuran tersebut, menurut Adib, seharusnya besaran premi PBI Rp 27 ribu. Tapi, kenyataannya besaran premi PBI masih Rp 23 ribu.

"Kemudian untuk non PBI di kelas yang sama idealnya Rp 36 ribu, sekarang masih Rp 30 ribu," ucap Adib.

Sekretaris Bidang Kesejahteraan Dokter Advokasi dan Monev Terapan JKN untuk Masyarakat, Noor Arida Sofiana menambahkan, jumlah tersebut sudah dihitung dan didiskusikan dengan pakar ekonomi. Menurutnya, tanpa adanya dukungan anggaran yang memadai,  meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan berorientasi pada keselamatan pasien tidak akan terwujud secara maksimal.

"Tenaga dokter tanpa didukung anggaran yang cukup dari pemerintah, ini akan berakibat pada mutu pelayanan," ucap Arida.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 April 2016. Kenaikan iuran yang terjadi, antara 19 persen hingga 24 persen.

Dengan terbitnya Perpres, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500, naik menjadi Rp 80 ribu. Begitupun Iuran kelas II yang semula Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 30 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement