REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap dua orang tersangka terkait kasus pengiriman TKI ilegal ke Belanda.
"Tersangka BK ditahan sejak 7 Maret 2016 dan tersangka GH juga telah ditangkap lantaran peran GH sebagai pengurus pembuatan visa turis Ke Kedutaan Portugal," kata Kepala Subdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, Jumat (18/3).
Kombes Umar Surya mengatakan kasus ini berawal dari seorang WNI bernama Purwanto dan lima rekannya yang direkrut oleh BK dengan dijanjikan pekerjaan di perusahaan perkapalan bergaji Rp30 juta di Den Haag, Belanda.
Sebelum memberangkatkan para korban, BK memintai biaya keberangkatan sebesar Rp65 juta hingga Rp90 juta per orang kepada para korbannya. Selanjutnya para korban diberangkatkan dengan visa turis yang dikeluarkan oleh Kedutaan Portugal. Visa diurus oleh tersangka GH.
"Selanjutnya mereka terbang ke Portugal, lalu transit di Brussel, Belgia. Para TKI itu lalu turun di Brussel dan dijemput rekan BK yakni Ali. Selanjutnya mereka diantar Ali ke Den Haag menggunakan kereta," katanya.
Sesampainya di Den Haag, para korban tidak juga disalurkan ke perusahaan yang dijanjikan BK dan malah akhirnya telantar.
"Para korban yang telantar, ada yang tinggal di stasiun tiga sampai empat hari, ada juga yang akhirnya berinisiatif mencari nomor KJRI," katanya.
Sementara beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni foto kopi legalisasi paspor dan visa para korban, tiket para korban dan bukti pembayaran dari para korban kepada tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 102 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN).