REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera dirubah mulai April 2016 mendatang.
Departemen Kepersertaan dan Pengesahan BPJS Wilayah IV mengungkapkan dengan adanya kenaikan iuran maka ada penambahan beberapa hal.
“Ada perubahan beberapa poin dari peraturan sebelumnya seperti penambahan kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang baru,” kata Kepala Departemen Kepersertaan dan pengesahan BPJS Wilayah IV Nungki Malahayati, Jumat (18/3).
Nungki menjelaskan, dengan bergantunya peraturan baru maka pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimasukan ke dalam kategori PPU.
Untuk itu, kata dia, iuran BPJS Kesehatan bagi PPU terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai pemerintah non pegawai negeri menjadi sebesar lima persen dari gaji sebulan.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai pemberi kerja dalam pembayar iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, dan pegawai non karyawan pemerintah non pegawi negeri daerah,” jelas Nungki.
Selain penambahan kelompok peserta PPU, penyesuaian hak kelas perawtan juga berubah. Nungki mengatakan untuk ruang perawatan kelas I bagi peserta PPU dan pegawai pemerintag non-PNS yang gajinya diatas empat juta rupiah hingga delapan juta rupiah. Sementara yang di bawah empat juta rupiah dimasukan ke ruang perawatan kelas II.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Mulai April 2016, aturan tersebut mulai berlaku terutama kenaikan iuran BPJS.