REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Gerindra menolak tegas rencana pemerintah yang akan menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tanggal 1 April 2016. Pasalnya kenaikan iuran tersebut akan membebani masyarakat.
Kenikan iuran juga dinilai tidak selaras dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang didapat masyarakat selama ini sebagai peserta BPJS Kesehatan. "Kami menolak kenaikan iuran ini di tengah pemberian fasilitas pelayanan yang masih buruk kepada masyarakat,” ujar Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Moekhlas Sidik di Jakarta, Kamis (17/3) malam.
Menurut dia, kenaikan iuran ini menandakan, tujuan utama pemerintah saat ini bukanlah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. “Pemerintah hanya ingin mengambil keuntungan saja dari masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan,” kata Moekhlas.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut berlaku per 1 April 2016. Dengan terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Baca juga, Delapan Penyakit Biaya Terbesar BPJS yang Bisa Buat Pasien Bangkrut.