REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penuntasan kasus HAM berat ditargetkan selesai pada Mei mendatang.
Luhut mengatakan, masalah penyelesaian sendiri akan mengarah pada penyelesaian dengan rekonsiliasi. Ia menilai kasus ini tak bisa lagi dibawa ke jalur hukum.
"Sekarang kita udah mau rampung. Kita lagi kumpulin datanya. 2 Mei saya harap semua udah selesai," ujar Luhut di Kantornya, Kamis (17/3).
Luhut mengatakan ada enam kasus yang menjadi prioritas penyelesaian. Pertama, kasus 1965, Petrus, Talangsari, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Orang secara paksa. Selain itu, tim juga hendak menyelesaikan kasus soal Wamena dan Wasior di Papua.