Kamis 17 Mar 2016 17:38 WIB

Polda Metro Ringkus Sindikat Prostitusi Dunia Maya

Rep: C30/ Red: Ilham
Prostitusi online
Prostitusi online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya meringkus sindikat prostitusi dunia maya, Rabu (16/3). Sindikat tersebut menyediakan jasa prostitusi melalui situs lendir.com.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, aparat berhasil meringkus dua orang penyedia jasa prostitusi, Stefany Febriana alias Meriechan dan Yanwar Hidayat alias DG. Keduanya menyediakan wanita di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial.

"Dengan cara menawarkan melalui media online atau jejaring sosial," kata Krishna di Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis (17/3).

Krishna memaparkan, untuk PSK di bawah umur dikenakan tarif Rp 700 ribu rupiah, sedangkan PSK dewasa Rp 600 ribu rupiah. Kemudian tersangka akan meminta pria hidung belang mentransfer uang sebesar Rp 750 ribu setiap kali pemesanan untuk DP dan pemesanan hotel.

Selain kedua tersangka, polisi juga membawa kedua korban yang dijajakan, yaitu RJM alias Uli (17 tahun) di kamar 135 dan IH alias Ririn (25) di kamar 132. Keduanya ditemukan di hotel Win, Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan.

"Korban IH ini tengah hamil 6 Bulan," kata Krishna.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dengan ancaman penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement