REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Partai Hanura, Syarifuddin Suding menegaskan rencana revisi undang-undang tentang Pilkada, jangan sampai mempersulit calon kepala daerah yang mau dari jalur independen.
"Dalam pembahasan undang-undang, jangan orang perorang, bukan (juga bermaksud-red) menjegal, tidak elegan bila itu terjadi," katanya, Kamis (17/3).
Ia berpandangan, seorang calon kepala daerah bisa saja maju melalui jalur independen tanpa jalur partai politik sepanjang memiliki kapabilitas, integritas dan elektabilitas.
Menurutnya, bila dalam revisi undang-undang pilkada, persyaratan untuk jalur independen ditambah, demikian seharusnya bagi calon yang maju dari jalur partai politik.
"Ketika ada upaya ke arah sana maka dukungan parpol harus dinaikkan, parpol 20 persen dinaikkan ketika dukungan calon independen juga dinaikkan," ujarnya.
Sementara itu terkait pilkada DKI Jakarta 2017, Syarifuddin mengatakan Partai Hanura belum memutuskan dukungan kepada siapa. Ia mengatakan, Hanura memiliki tiga kriteria yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah yaitu integritas, elektabilitas dan kapabilitas.