Kamis 17 Mar 2016 15:48 WIB

Hary Tanoe: Saya tak Mungkin Jadi Tersangka

Rep: c36/ Red: Angga Indrawan
 Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direkur Utama PT MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (17/3) sore. Hary Tanoe menegaskan dirinya tidak mengetahui substansi persoalan dugaan kasus  restitusi pajak Mobile 8 Telecom (PT Smartfren).

Pantauan Republika.co.id, Harry mendatangi Gedung Jampidsus sekitar pukul 15.12 WIB. Harry datang didampingi staf dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Begitu datang, Hary langsung menjawab pertanyaan awak media. 

"Saya tegaskan, pertama saya komisaris dan tidak tahu menahu mengenai persoalan ini," ujar Hary.

Dia melanjutkan, pihaknya sudah mempelajari dugaan kasus yang melibatkan namanya ini. Menurut Hary, subtsansi dari dugaan restitusi pajak adalah operasional perusahaan.

"Kalau saya lihat ini bukan kasus ya, tetapi soal operasional perusahaan. Saya contohkan begini, di bawah MNC group itu ada anak-anak perusahaan. Salah satu anak perusahaan membayar pajak sebesar Rp 800 miliar misalnya. Di bawahnya ada aliran dana untuk PPN, pajak penghasilan dan lain-lain. Itu sudah diatur sebagaimana UU perpajakan," jelas Hary.

Saat disinggung tentang kemungkinan dirinya menjadi tersangka, Hary menolak dengan tegas. Dia kembali menegaskan tidak tahu-menahu mengenai dugaan kasus tersebut. 

"Secara politis saya diincar mungkin. Tetapi, tidak mungkin jadi tersangka. Apakah mungkin orang yang tidak tahu-menahu bisa dijadikan tersangka?," tambah Hary. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement