Senin 11 Apr 2016 14:17 WIB

Penyidik Kejakgung Kembali Periksa Hary Tanoe

Direkur Utama PT. MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Jakarta, Kamis (17/3). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Direkur Utama PT. MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Jakarta, Kamis (17/3). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (11/4). hary diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kelebihan bayar pajak perusahaan telekomunikasi itu periode 2007-2008.

"Informasinya yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Amir Yanto.

Kapuspenkum menjelaskan Hary Tanoe memenuhi panggilan pada pukul 13.00 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Bundar. Pada pertengahan Maret 2016, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi restitusi pajak perusahaan tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan dalam kasus itu dirinya tidak tahu menahu soal restitusi pajak yang sedang disasar oleh penyidik Kejagung karena saat itu bukan menjabat sebagai Komisaris PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren). Hary Tanoe tidak mau membeberkan persoalan kasus itu saat ditanya oleh wartawan.

Dugaan korupsi itu setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 miliar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar. Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement