Senin 11 Apr 2016 14:31 WIB

Hary Tanoe Beri Kesaksian di Kejakgung Soal Mobile 8

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
  Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Hary Tanoesudibjo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi restitusi pajak perusahaan telekomunikasi mobile 8. Hary Tanoe tiba di Gedung Bundar Kejakgung menggunakan kemeja putih.

"Saya datang memberikan kesaksian saja. Ya jadi seperti itu dululah," ujar Hary Tanoe singkat, di Kejakgung, Senin (11/4).

Ketua umum Partai Perindo itu membantah bahwa dirinya memberikan instruksi langsung kepada Direktur Utama PT. Mobile 8, Hidayat terkait pencairan uang permohonan restitusi pajak. Menurutnya, hal tersebut dinilainya terlalu jauh berpikir kearah tersebut.

"Yang ngomong siapa? Enggak betul. Terlalu jauh. Orang juga tahu saya enggak terlibat," Hary Tanoe menambahkan.

Seperti diketahui, kasus ini ditemukan oleh Kejakgung setelah adanya dugaan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Transaksi tersebut menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi pajak oleh perusahaan telekomunikasi tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement