Kamis 17 Mar 2016 15:03 WIB

Menkes Diminta Jelaskan Kondisi Peralatan Kesehatan di RS

Rep: C21/ Red: Achmad Syalaby
Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo
Foto:

1. Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keselamatan dan laik pakai.

2. Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan danatau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.

3. Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.

4. Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di rumah sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.

5. Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan rumah sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi dibidangnya.

6. Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

7. Ketentuan mengenai pengujian dan atau kalibrasi peralatan medis , standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement