Kamis 17 Mar 2016 15:03 WIB

Menkes Diminta Jelaskan Kondisi Peralatan Kesehatan di RS

Rep: C21/ Red: Achmad Syalaby
Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo
Foto: wikipedia
Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Kesehatan Nila F Moeloek diminta menjelaskan kondisi peralatan kesehatan di sejumlah rumah sakit apakah masih layak pakai atau tidak. Kasus terbakarnya RSAL Mintohardjo, Jakarta, Senin (14/3), akibat kebakaran di ruang tabung chamber hiperbarik. Padahal, tabung itu termasuk teknologi kesehatan yang canggih. 

"Rumah sakit juga harus berhati-hati. Ternyata peralatan canggih itu tidak menjamin keselamatan pasien juga," kata Mantan Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning Proletariyati, Kamis (17/3).  (Baca: Kebakaran di RS Mintohardjo Akibat Risiko Teknis).

Ribka menuturkan chamber hiperbarik termasuk peralatan canggih. Namun, dia menjelaskan, "tanda kutip" peralatan canggih tidak menjamin keselamatan. Jadi kata dia, komisi IX DPR RI harus memanggil dirut RSAL untuk menjelaskan insiden meledaknya peralatan canggih milik RSAL Mintohardjo.

"Tidak hanya polisi dan begini-begini, itu iya. Namun dari sisi kesehatan itu tetap tanggungjawab Kemenkes juga," tutur dia. Meskipun RSAL Mintohardjo di bawah Kementerian Pertahanan, dia menjelaskan, Kementerian Kesehatan pun harus dimintai statmen mengapa bisa terjadi hal demikian.

Terkait kondisi peralatan kedokteran, Ribka menjelaskan, telah diatur dalam UU No 44 Tahun 2009  tentang Rumah Sakit. Berdasarkan aturan tersebut, Ribka menegaskan yang harus dijelaskan Kemenkes RI adalah kalibrasi terhadap sejumlah peralatan kedokteran di Indonesia masih layak pakai atau tidak. 

(Bersambung: Pasal 16 UU No 44 Tahun 2009)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement