Kamis 17 Mar 2016 13:23 WIB

Paguyuban Pengemudi Ancam Mogok Nasional

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Angga Indrawan
Angkutan umum diparkir di halaman MOnas saat ribuan sopi melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Angkutan umum diparkir di halaman MOnas saat ribuan sopi melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menilai keputusan Menkominfo Rudiantara tidak mengindahkan aspirasi di lapangan. Kemenkominfo tidak mengambil langkah pemblokiran terhadap situs online yang menjadi calo beroperasinya angkutan ilegal berplat hitam. Pemerintah dinilai tidak bisa menerjemahkan subtansi dari tuntutan PPAD. Ancaman mogok nasional disiapkan.

"Kami juga menilai Pemerintah dalam hal ini Kominfo tidak peka pada situasi nasional terutama di bidang transportasi," ujar ketua PPAD Cecep Handoko dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (17/3).

Cecep melanjutkan, dengan sikap Menkominfo tidak membekukan jasa aplikasi yang menjadi perantara beroperasinya angkutan ilegal yang tidak tunduk kepada UU No. 22 tahun 2009 dan aturan hukum lainnya, akan memicu konflik horizontal. Ia berpandangan, sikap pemerintah saat ini cenderung menganakemaskan jasa aplikasi yang notabene didominasi kepemilikan asing.

Menurutnya saat ini, kondisi anak bangsa sedang dibenturkan lewat konflik horizontal melalui keuntungan sesaat dari taksi daring yang akan mematikan industri transportasi yang ada. "Pemimpin yang harusnya menjadi pelindung kepentingan kita, rakyat, kini tutup mata terhadap hajat hidup orang banyak, kini lebih memihak investor asing," lanjutnya.

PPAD mengaku tidak alergi terhadap teknologi dan kreativitas, serta bentuk penanaman modal asing,  dengan catatan patuh terhadap UU dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. PPAD, ia tegaskan, siap menjadi bagian dari dinamika jaman dengan ikut merumuskan moda transportasi nasional sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

Terkait sikap Menkominfo yang tidak mengambil keputusan sesuai aspirasi PPAD maka PPAD mengambil sikap terus melakukan perlawanan pada pekan depan denan sepakat melakukan unjuk rasa dan pemogokan nasional sampai aspirasi PPAD terkait pembekuan aplikasi hingga taksi daring memenuhi poin-poin prasyarat sebagai bagian transportasi umum sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan aturan hukum terkait lainnya,"

"Sekali lagi kami menuntut kesetaraan dalam segala aspek dan bersaing secara sehat. Jangan kami diikat dengan aneka aturan sedangkan taksi online dibebaskaan dengan dalih kreativitas dan kebutuhan masyarakat," katanya menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement