Kamis 17 Mar 2016 11:48 WIB

Buang Sampah ke Sungai? Awas Masuk Penjara

Sampah yang menumpuk di sungai
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sampah yang menumpuk di sungai

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kini terus melakukan sosialisasi mengenai wacana ancaman kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang ke sungai akan dipidanakan "Ya kami terus melakukan sosialisasi larangan membuang sampah pada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa tahu ada sanksi pidana, jika mereka terbukti membuang sampah sembarangan di sungai," kata Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surakarta Sutarjo di Solo, Kamis (17/3).

Ia mengatakan sosialisasi akan dilakukan di beberapa jembatan besar di Kota Solo. Di antaranya jembatan Komplang, jembatan Kandang Sapi, dan Jembatan Gilingan. Untuk sosialisasi ini, Pemkot telah menugaskan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) untuk mensosialisasikan pada masyarakat.

"Rencananya kita tempatkan empat petugas di tiap jembatan. Nantinya mereka akan dibagi dalam dua shift, tiap shift-nya ditempatkan dua orang," katanya.

Ia mengatakan untuk shift pertama yakni pada 06.30 WIB hingga 08.30 WIB. Sedangkan shift kedua yakni pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Sosialisasi ini sengaja dilakukan pada waktu-tersebut karena di rentang waktu itu dianggap waktu paling banyak orang lewat di jembatan.

Dikatakan nantinya ditempat-tempat jembatan yang banyak dilewati orang juga akan dipasang spanduk mengenai larangan buang sampah. Barulah jika nantinya ada orang yang membuang sampah di sungai, petugas akan menangkap dan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemidanaan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni pada Perda nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah dan larangan perilaku membuang sampah di sungai. Pemkot akan mempidanakan siapa saja yang terbukti membuang sampah di sungai. Hukuman yang dijatuhkan yakni tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta rupiah.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Surakarta Hasta Gunawan berupaya keras menghentikan perilaku buang sampah yang dinilai akan merusak lingkungan. Perilaku membuang sampah sembarangan inilah yang akan dirubah oleh pemerintah sedikit demi sedikit. 

"Selama ini banyak yang berhenti di jalan lalu dengan asal saja membuang sampah ke sungai. Bahkan mereka tidak sadar sampah yang nyangkut di sungai ini menghambat laju air sungai," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement