Kamis 17 Mar 2016 11:29 WIB

Mantan Karo Humas Pemprov Jambi Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi Korupsi.
Foto: IST
Ilustrasi Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menentapkan mantan Kepala Biro Humas Pemprov Jambi berinisial AD, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan papan reklame Provinsi Jambi pada 2012. Korupsi yang dilakukan AD ditaksir bernilai miliaran rupiah.

"Penetapan itu dilakukan setelah penyelidik memintai keterangan berbagai pihak terkait dan akhirnya disimpulkan kasus ini tersangkanya adalah mantan karo humas sebagai kuasa pengguna anggaran," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto di Jambi, Kamis (17/3).

AD yang saat ini menjabat Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Jambi itu, dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka kasus billboard atau papan reklame Provinsi Jambi. Papan tersebut dipasang di Jakarta sebagai bentuk promosi daerah setempat.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Di mana yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi.

Penyidik juga telah menetapkan tersangka lainnya dari rekanan pengadaan, yakni HD, selaku Direktur PT Petraco. Dalam kasus itu, indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan, yakni pengadaan papan reklame yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan diduga terjadi penggelembungan harga.

Sekarang, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan penetapan itu dilakukan beberapa hari yang lalu setelah dilakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement