Kamis 17 Mar 2016 08:13 WIB

BKPM Sebut Izin Investasi Uber Indonesia Resmi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Indira Rezkisari
Pengguna jasa Uber sedang membuka aplikasi tersebut.
Foto: flickr
Pengguna jasa Uber sedang membuka aplikasi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, PT. Uber Indonesia Technology telah resmi mengajukan Izin Prinsip Penanaman Modal ke BKPM pada November 2015. Pengajuan izin prinsip tersebut yakni di bidang usaha portal web.

"Bidang usaha tersebut adalah mengembangkan portal web. Perusahaan harus terdaftar di Kominfo dan mengikuti ketentuan yang berlaku," ujar Azhar kepada Republika.co.id, Kamis (17/3).

Azhar menjelaskan, apabila dalam pelaksaan kegiatan usaha perusahaan bekerja sama dengan perusahaan bidang jasa transportasi, maka harus mengikuti aturan perundang-undangan yang terkait dengan transportasi umum. Terkait surat teguran yang pernah dikirimkan ke Uber, Azhar menegaskan bahwa, surat yang dikirim adalah tertuju untuk Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Uber.

Isi surat yang dikirim pada Oktober 2015 tersebut yakni mengingatkan bahwa KPPA tidak boleh melakukan transaksi bisnis di Indonesia. Dalam surat itu, KPPA Uber diberikan waktu 30 hari untuk memberikan tanggapan tertulis.

"Sudah dijelaskan oleh KPPA tersebut bahwa kegiatan mereka tidak melakukan bisnis di Indonesia, dan yang melakukan bisnis adalah PT. Uber Indonesia Technology di bidang usaha portal web," kata Azhar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement